Sosialisasi Tindak Lanjut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 Tahun 2020 di PPPPTK TK dan PLB

25 May 2020

Bandung (28/5), Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.Keputusan Menteri Kesehatan ini dimaksudkan untuk memberikan panduan terhadap pihak-pihak yang harus bekerja ke kantor maupun yang bekerja dari rumah. Terutama dengan adanya wacana new normal (tatanan kehidupan baru). Untuk memahami panduan ini, PPPPTK TK dan PLB mengadakan sosialisasi secara daring tentang tindak lanjut KMK ini dengan narasumber Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Bapak Dr. M. Q. Wisnu Aji, S.E., M.Ed., dan Kasubbag Tata Usaha Setditjen GTK, Bapak Rohimat, S.T., M.A.

“Semoga pandemik ini segera berlalu dan berganti dengan kebaikan, keberkahan dan hal positif lainnya yang bisa kita petih hikmahnya dari kejadian ini,” harap Kepala PPPPTK TK dan PLB, Bapak Drs. Abu Khaer, M.Pd., dalam arahannya ketika membuka kegiatan. Peserta kegiatan sosialisasi ini adalah seluruh pegawai PPPPTK TK dan PLB, juga undangan dari PPPPTK IPA dan PPPPTK BMTI.

Bapak Wisnu Aji, dalam paparannya menyampaikan pokok-pokok penting yang harus dilakukan untuk pekerja yang harus masuk kantor dan juga untuk pegawai yang bekerja dari rumah. “Yang utama adalah jaga kesehatan. Ini sangat penting,” tegasnya. Protokol menjaga kesehatan selama pandemic Covid-19 pun disampaikan sesuai anjuran KMK tersebut. “Pengaturan jam kerja, harus diperhatikan. Jangan ada lembur yang menyebabkan pegawai kelelahan,” paparnya. Selain itu, kelengkapan seperti pengukuran suhu pegawai, pemakaian masker, tempat cuci tangan, dan protokol pencegahan Covid-19 lainnya juga harus dilaksanakan.

Bapak Rohimat dalam paparannya mengingatkan kembali kepada peserta untuk tetap menjalankan disiplin pegawai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beliau mengingatkan mengenai jam kerja yang harus dipenuhi meskipun dalam kondisi bekerja dari rumah atau bekerja di masa pandemik Covid-19. “Bekerja dari rumah, bukan berarti liburan, santai-santai, dan bebas melakukan apapun. Yang dimaksud bekerja dari rumah itu adalah menyelesaikan pekerjaan kantor di rumah. Kinerja kita untuk pelaksanaan tugas kantor harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya. Hal ini dimaksudkan untuk ketercapaian sasaran kerja dari tugas dan fungsinya masing-masing. Senada dengan harapan dari narasumber, Kepala Bagian Umum, Bapak Dr. Joko Ahmad Julifan, M.Si., yang bertindak sebagai moderator menyampaikan harapannya supaya pandemik Covid-19 ini segera berlalu dan semua selalu dilimpahi kesehatan dari Allah S.W.T. (JMN)

“Armor” bagi Guru dalam Bersahabat dengan Keluarga

Para pecinta game tentu tidak asing lagi dengan istilah armor. Ya, armor merupakan peralatan atau perlengkapan, baik itu berupa kostum

Rapat Koordinasi dan Penyamaan Persepsi Pembangunan ZI 2024

Bandung (12/1), Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas, Balai Besar Guru Penggerak Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi dan Penyamaan Persepsi Zona

Lapor Beri Kami Penilaian WhatsApp