Kemitraan
RINCIAN TUGAS
TIM KERJA KEMITRAAN DAN PEMBERDAYAAN KOMUNITAS
Berdasarkan Permendikbudristek No. 14 Tahun 2022 tentang OTK BBGP/BGP serta Kepmendikbudristek No. 301/0/2022 tentang Rincian Tugas B/BGP, Tim Kerja Kemitraan dan Pemberdayaan Komunitas mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan bahan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan GTKPL, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas, dan pengawas sekolah;
melaksanakan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan GTKPL, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas, dan pengawas sekolah; serta
melaksanakan pengembangan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan GTKPL, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas, dan pengawas sekolah.
TUGAS DAN FUNGSI
TIM KERJA KEMITRAAN DAN PEMBERDAYAAN KOMUNITAS
Mengembangkan komunitas belajar dan membangun hubungan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mendukung implementasi program-program Balai Besar Guru Penggerak termasuk mengembangkan publikasi dan komunikasi.