Permohonan Informasi

FORMULIR


Formulir Pemohonan Informasi

PROSEDUR


  • Layanan informasi di BBGP JABAR dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga BBGP JABAR.
  • Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Publik(ULP). Jl. Diponegoro No.12, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115, di bawah Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
  • Permohonan informasi ke PPID BBGP JABAR dapat disampaikan secara langsung datang ke ULP maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman klik disini.
  • Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
    • Apabila pemohon mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan fotocopy KTP.
    • Apabila pemohon mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan fotocopy akta notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri.
    • Apabila pemohon mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan foto copy akta pendirian perusahaan.
  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
  • Jadwal pelayanan informasi:

– Senin – Kamis = 07.30 s.d 16.00 WIB

– Istirahat = 12.00 s.d 13.00 WIB

– Jumat = 07.30 s.d 16.30 WIB

– Istirahat = 11.30 s.d 13.00 WIB

  1. Pemohon informasi ini tidak dipungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di fotocopy dan penggandaan CD dibebankan kepada pemohon informasi.

JUMLAH PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK BERDASARKAN WAKTU YANG DIPERLUKAN DALAM MEMENUHI INFORMASI TAHUN 2023

Lapor Beri Kami Penilaian WhatsApp