SEMANGAT IN PKB JENJANG SD DI UFUK BARAT INDONESIA

20 September 2018

Banda Aceh (20/9). Hasil ujian kompetensi guru (UKG) tahun 2015 merupakan wajah kompetensi individual guru yang terekam di dalam SIMPKB (Sistim Informasi Manajemen Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan). Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 32 menyebutkan bahwa (1) Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier, dan (2) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional, dan Permen PAN dan RB nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pasal 13 poin c menyebutkan bahwa Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi pengembangan diri melalui diklat fungsional; dan kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru, PPPPTK TK dan PLB mempersiapkan pelaksanaan PKB dengan melaksanakan program Penyegaran Instruktur Nasional untuk program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).

Bapak Sam Yhon, Kepala PPPPTK TK dan PLB menyampaikan bahwa tercatat sebanyak 37.933 peserta UKG 2015 di provinsi Aceh untuk jenjang SD dan menduduki peringkat ke 32 dari 34 provinsi se Indonesia dengan rata-rata hasil UKG di bawah Standar Kompetensi Minimal (SKM) yaitu 5.5. Pada tahun 2016 jumlah peserta PKB jenjang SD adalah  4.914 peserta dan tahun 2017 sebanyak 3.139 peserta telah meningkatkan nilai rata-rata hasil posttest meskipun belum mencapai SKM yang ditetapkan setiap tahunnya. Rata-rata nasional yang diukur melalui 10 modul kompetensi sesuai dengan jenjang Pendidikan per tahun 2017, baru jenjang SMK dan SLB yang sudah melampaui SKM 7.0 rata-rata nasional. Maka kondisi ini masih menjadi perhatian bagi pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kompetensi guru melalui program PKB.

Pada Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 pasal 2 menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi yang dimaksud disini dijelaskan pada pasal 3 yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Menjadi kewajiban bagi semua komponen pendidikan untuk bergerak bersama dan meningkatkan mutu pendidikan terutama mutu guru dan tenaga kependidikannya. Komponen-komponen pendidikan tersebut merupakan ekosistem pendidikan yang seharusnya secara holistik menggerakkan aktifitas belajar-mengajar. Komponen Pendidikan dimaksud adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi profesi, masyarakat, orang tua, siswa dan DUDI (dunia usaha & dunia industri).

PPPPTK TK dan PLB selaku unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertugas untuk mengembangkan dan memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan. Bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi-Kabupaten-Kota dan Organisasi Profesi serta DUDI, giat melaksanakan pelatihan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) melalui program PKB dan program pelatihan lainnya. PPPPTK TK dan PLB juga melakukan stimulus bantuan operasional pelatihan kepada GTK yang ingin melaksanakan program PKB baik melalui APBD maupun dana mandiri. Untuk itu dihimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan daerah agar peduli dengan mutu GTK di wilayah kerjanya. Mulailah merangkul berbagai pihak seperti organisasi profesi dan DUDI, agar memperoleh dukungan pelaksanaan pelatihan yang mampu meningkatkan kompetensi GTK nya.

Pada kesempatan ini Kepala PPPPTK TK dan PLB juga menyampaikan bahwa organisasi profesi yang saat ini telah menjadi mitra kerja PPPPTK TK dan PLB adalah IGTKI. Setiap tahunnya para guru TK disibukkan dengan pelatihan-pelatihan dengan memanfaatkan waktu di luar jam mengajar. Harapannya hal ini juga dapat terjadi pada organisasi PGRI sebagai wadah para guru-guru mulai jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Pada diklat Penyegaran Instruktur Nasional (IN) PKB jenjang SD yang dilaksanakan di Aceh kali ini, diharapkan dapat menyiapkan kebutuhan IN PKB di provinsi Aceh dan segera dapat melaksanakan program PKB dimaksud. Peran IN disini tentunya akan sangat menentukan dalam menggerakkan rekan sejawat di Kelompok Kerja Guru (KKG) masing-masing. Sesuai amanat Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa proses belajar atau pelatihan bagi guru seyogyanya dilakukan di kelompok-kelompok kerja guru seperti KKG, MGMP, Gugus Kerja dsb. Dengan demikian proses belajar mengajar di kelas tidak akan mengganggu dan hak siswa untuk belajar di sekolah juga tidak dikorbankan.

Pesan beliau pada saat penutupan acara Penyegaran IN Jenjang SD di provinsi Aceh, para IN yang telah melaksanakan diklat penyegaran dapat mendalami kembali modul-modul yang akan menjadi bahan ajar pda saat IN bertugas. Sehingga para IN dapat memberikan pemahaman kepada para guru yang menjadi peserta program PKB di masing-masing daerah. Para IN juga harus mampu menggerakkan para guru agar mau dan sukarela mengikuti program PKB untuk meningkatkan kompetensi dirinya dan menghidupkan kembali KKG, MGMP, Gugus Kerja dsb yang merupakan wadah guru untuk berkumpul dengan rekan sejawat. Selain itu juga apabila akan melaksanakan program PKB, agar berkoordinasi dengan PPPPTK TK dan PLB selaku wali wilayah Aceh tahun 2018 ini dan melaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat, untuk mempersiapkan kelas dan posttest online agar hasil nilainya dapat terekam didalam SIMPKB.

Semangat para IN untuk melaksanakan PKB untuk kemajuan Pendidikan Aceh!!!

Peran Penting Guru BK pada Pembelajaran di Satuan Pendidikan

Bandung (17/3) Suasana Balai Atikan BBGP Jabar, Kamis pagi terasa sangat dinamis dengan diskusi hangat dan interaktif peserta Lokakarya MGBK

Monev PKB Mapel PLB DKI Jakarta

Pengisian instrumen monev PLB YPAC Jakarta Pengisian instrumen monev PKB YPAC Jakarta Selatan Kunjungan monev PLB DKI JAKARTA.

Hati-Hati, Ada Delapan Pasal Berujung Pidana Jika Salah Mengelola Arsip

JAKARTA – Dalam menyelenggarakan pekerjaan, setiap satker memiliki tanggungjawab akan pengelolaan kearsipan. Masalah yang sering ditemui pada satker, khususnya di

Lapor Beri Kami Penilaian WhatsApp