PKB AKAN MEMUAT PROFIL 4 KOMPETENSI GURU

31 May 2018

PKB AKAN MEMUAT PROFIL 4 KOMPETENSI GURU

Sadiah Kusumahwati, Widyaiswara PPPPTK TK dan PLB Bandung

 

Dasar Hukum Peningkatan Komptensi Guru

Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional Pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa: “Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Sementara itu, Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 8 menyatakan “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Dan pada Pasal 10 ayat (1): “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.” Hingga tahun 2017, terbit Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, yang menyatakan pada Pasal 1 ayat (2): “Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.”  Hal ini sejalan pula dengan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru, dalam Pasal 18 ayat (3) tercantum: “Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang memuat: a). kompetensi pedagogik; b). kompetensi kepribadian; c). kompetensi profesional; dan d). kompetensi sosial.”

Peningkatan Kompetensi Sosial Dan Kepribadian

PKB guru di semua jenjang dari TK hingga SMA/SMK dan SLB pada dua kompetensi pedagogik dan profesional telah di implementasikan pada Program Guru Pembelajar 2016 dan PKB Guru 2017 dan 2018. Diawali saat guru mengikuti UKG tahun 2015 yang dianggap sebagai tes awal dan menghasilkan profil guru. Tahun 2016 hingga awal tahun 2018, guru melaksanakan PKB untuk peningkatan kompetensi dan memperbaiki raport guru pada kompetensi yang belum mencapai KKM, melalui tes akhir pada dua kompetensi yang diujikan yaitu kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional menggunakan sistem UKG.

Tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat pendidikan Guru Dikdas mengembangkan peningkatan di dua kompetensi yang belum diujikan kepada guru yaitu kompetensi Kepribadian dan Sosial dan menjadi Pilot Program tahun 2018, agar kompetensi guru sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang mengamanatkan peningkatan kompetensi di ke-4 kompetensi guru.

Kompetensi Inti dan Kompetensi Guru pada kompetensi kepribadian dan sosial yang dimaksud seperti yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru adalah sebagai berikut:

Kompetensi Kepribadian

No Kompetensi Inti (KI) Komptensi Guru (KG)
1/11 Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
2/12 Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi
Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya
3/13 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa
4/14 Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi
Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri
Bekerja mandiri secara profesional
5/15 Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. Memahami kode etik profesi guru
Menerapkan kode etik profesi guru
Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru

Kompetensi Sosial

No Kompetensi Inti (KI) Komptensi Guru (KG)
1/116 Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan Pembelajaran
Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
2/17 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik
3/18 Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik.
Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan
4/19 Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran.
Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan maupun bentuk lain.

Tahapan pengembangan Peningkatan Kompetensi Sosial dan Kepribadian

Tim pengembang penyusun instrumen kompetensi kepribadian dan sosial guru memetakan standar kompetensi guru berdasarkan  Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Gurumenjadi peta indikator kompetensi berupa Indikator kisi-kisi, menyusun instrumen dalam bentuk angket, mengembangkan modul kompetensi sosial dan kepribadian yang berlaku untuk guru di semua jenjang pendidikan. Hasil Instrumen telah di reviu oleh pihak eksternal: pakar pendidikan, dosen dan widyaiswara di lingkungan kemdikbud, sehingga menghasilkan pengembangan bahan peningkatan kompetensi kepribadian dan sosial guru. Kemudian bahan instrumen tersebut diujicobakan secara sampling kepada guru dari semua jenjang pendidikan. Hasil uji coba lalu di uji validitas dan reliabilitasnya, berdasarkan hasil uji validitas dan reliabilitas, maka dilakukan revisi dan finalisasi instrumen, untuk kembali diujicobakan.

Begitupun dengan modul yang telah disusun, dilakukan pula uji coba dari segi Keterbacaan, Konsep, dan Alur pembelajaran. Uji coba dilaksanakan dalam bentuk bimbingan teknis peningkatan kompetensi kepribadian dan sosial secara sampling pada guru jenjang SD dan SMP secara bertahap, hingga saat ini telah dilakukan 4 tahap uji coba di Bali, Surabaya 1 dan 2, serta Palembang, dengan peserta guru perwakilan dari semua provinsi di Indonesia.

Hasil anaisis uji coba bimtek dari aspek penjaringan instrumen, pembelajaran bimtek dan rekomendasi terhadap instrumen di empat tahapan tersebut menyatakan beda secara nyata antara peserta sebelum dan setelah melakukan bimtek peningkatan kompetensi kepribadian dan social, dengan gain atau peningkatan 5,13 pada kompetensi sosial dan 3,96 pada kompetensi kepribadian. Hasil uji coba inipun akan terus dikembangkan hingga mendapatkan strategi pengukuran kompetensi sospri yang lebih komprehensif dengan menambahkan Instrumen self-rating untuk mengungkap kompetensi sosial dan kepribadian sebagai pelengkap instrumen, misalnya observasi.

NILAI TES Akhir PKB + Komptensi (Sosial – Kepribadian) akan memperbaharui profil guru

Pengembangan ke-2 kompetensi: kepribadian dan sosial ini, semoga dapat menampilkan profil guru secara utuh yang memuat empat kompetensi pedagogik; kepribadian; profesional; dan sosial, sesuai tuntutan Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007.

Kapan peningkatan kompetensi sosial dan kepribadian ini akan diterapkan kepada seluruh guru di Indonesia? Kita tunggu saja para pemegang kebijakan ketuk palu. 😉

Coaching Trainer MDVI Level 2

MDVI – Multi Disability Visual Impairment atau yang kita kenal dengan Ketunaan Ganda dengan Gangguan Penglihatan, merupakan salah satu ketunaan

Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah

Jakarta, 1 April 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan

Aku Bisa Katakan

Aku Bisa Katakan

Kuku-ku mencengkeram aquariumBaju baru membias didindingnyaPergi sekolah bersama kawanMandi sendiri tak lupa kulakukanPun minum jus wortel kusempatkanDemi mata berbinar terang Kunikmati kolam di masa liburanKarena kuyakin berenang jadi sehatBerlariku

Lapor Beri Kami Penilaian WhatsApp