NARASI TUNGGAL

14 June 2019

Tiga Jalur PPDB 2019: Zonasi, Prestasi, Perpindahan Orang Tua

Sebagai layanan dasar yang wajib diberikan kepada seluruh warga negara, pendidikan merupakan
urusan konkruen antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam
implementasi kebijakan zonasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy
bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01
Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ.
Edaran yang ditujukan kepada para Kepala Daerah ini bertujuan agar Pemerintah Daerah segera
menetapkan kebijakan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 serta zonasi
persekolahan sesuai kewenangan masing-masing.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur agar PPDB yang dilaksanakan Pemerintah
Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah,
wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (paling sedikit 90 persen), jalur Prestasi (paling
banyak 5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (paling banyak 5 persen). Kembali
ditegaskan bahwa nilai ujian nasional (UN) tidak dijadikan syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan
orang tua.
Surat edaran yang ditandatangani tanggal 10 April 2019 tersebut di antaranya mengimbau agar
pemerintah daerah (pemda) segera menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam
Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan
menyampaikan informasi petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan
(LPMP). Kemudian yang kedua agar Pemda, sesuai kewenangannya menetapkan zonasi paling lama
satu bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB.
“Saya mohon semua pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, ataupun kota dapat mematuhi
peraturan yang sudah disepakati bersama. Toh peraturan itu tidak dari pusat saja, tetapi juga dibahas
bersama, kita duduk bersama. Sehingga saya berharap peraturan itu bisa dipatuhi,” imbau
Mendikbud.
Ketiga, memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan
sipil (dukcapil) setempat dalam melakukan penetapan zonasi. Keempat, memastikan sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing tidak melakukan tindakan
jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kemudian yang kelima, agar sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melaksanakan
PPDB dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan petunjuk teknis PPDB
yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Keenam, agar memastikan seluruh sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing tidak melakukan tes
membaca, menulis,dan berhitung (calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas satu
Sekolah Dasar (SD).
Dan yang ketujuh, memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak
menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas
orang tua/wali dan UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB. “Penggunaan nilai UN
sebagai syarat seleksi masuk sekolah dapat membatasi hak anak mendapatkan layanan dasar
pendidikan. Kita harus ubah hal ini untuk menekan angka putus sekolah di masyarakat,” dikatakan
Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi, Chatarina M. Girsang.
Pengawasan dan Sanksi
Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tidak dibenarkan.
Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan
penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka pembinaan teknis yang dilakukan oleh
Menteri teknis yang membidangi urusan pemerintah pusat yang diserahkan ke pemerintah daerah,
meliputi: a. capaian standar pelayanan minimal atas pelayanan dasar; b. ketaatan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan

kriteria (NSPK), yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan
konkuren; c. dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah; dan d. akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam
pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di daerah.
Selain itu, terdapat kesepakatan antara Kemendikbud dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
terkait pengendalian penggunaan anggaran pendidikan; khususnya dana yang ditransfer ke daerah.
Nota Keuangan dan APBN Tahun 2019 menunjukkan sebanyak 62,6 persen anggaran pendidikan
ditransfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Saya sudah bicara dengan bu Menteri Keuangan. Semua instrumen yang ada di Kementerian
Keuangan bisa digunakan oleh Kemendikbud untuk mengendalikan distribusi dan alokasi anggaran di
provinsi maupun kabupaten atau kota. Terutama untuk memberikan penghargaan untuk daerah yang
memiliki kepatuhan tinggi, atau sanksi bagi daerah yang tidak mematuhi,” jelas Muhadjir.
Untuk menekan potensi pelanggaran dan mengakomodasi pengaduan masyarakat, Dinas Pendidikan
provinsi atau kabupaten/kota diwajibkan mengelola kanal pelaporan untuk menerima laporan
masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Kemendikbud juga telah bekerja sama dengan Ombudsman
Republik Indonesia serta Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk mencegah terjadinya
praktik penyimpangan/pelanggaran PPDB.
Selain kanal yang dikelola pemerintah daerah, masyarakat juga dapat menyampaikan
laporan/pengaduan pelanggaran PPDB di antaranya:
1. Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui http://ult.kemdikbud.go.id; SMS 0811976929;
pengaduan@kemdikbud.go.id
2. Posko Pengaduan Itjen melalui http://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/; SMS/WhatsApp
08119958020
3. Saber Pungli melalui hotline 193; SMS 1193; lapor@saberpungli.id
4. Ombudsman melalui https://www.ombudsman.go.id/pengaduan; hotline 137.
Zonasi Untuk Pemerataan Pendidikan
Kebijakan zonasi yang diterapkan sejak tahun 2016 menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah
untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
“Kita menggunakan zonasi mulai dari penerimaan siswa baru, terutama untuk memberikan akses
yang setara, akses yang adil, kepada peserta didik tanpa melihat latar belakang kemampuan ataupun
perbedaan status sosial ekonomi. Karena pada dasarnya anak bangsa memiliki hak yang sama.
Karena itu, tidak boleh ada diskriminasi, hak ekslusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan
layanan pemerintah,” dikatakan Mendikbud.
Zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB saja, namun juga untuk membenahi berbagai standar
nasional pendidikan. “Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas
sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi,” terangnya.
Dijelaskan Mendikbud, kebijakan zonasi juga mendorong kebijakan redistribusi tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan di setiap zona untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. Setiap
sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam
zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang. “Pemerataan guru diprioritaskan
di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi
guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak
ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi,” tuturnya.
Mendikbud meminta agar orang tua tidak perlu resah dan khawatir berlebihan dengan penerapan
zonasi pendidikan pada PPDB. Ia mengajak para orang tua agar dapat mengubah cara pandang dan
pola pikir terkait “sekolah favorit”. “Prestasi itu tidak diukur dari asal sekolah, tetapi masing-masing
individu anak yang akan menentukan prestasi dan masa depannya. Pada dasarnya setiap anak itu
punya keistimewaan dan keunikannya sendiri. Dan kalau itu dikembangkan secara baik itu akan
menjadi modal untuk masa depan,” ujarnya. (*)
**Disiapkan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud dan Tim Komunikasi

Pembekalan Guru Inti PKP Taman Kanak-kanak region Makassar tahun 2019

#SahabatLuarBiasa, tanggal 26 Agustus sd. 1 September 2019, PPPPTK TK PLB melaksanakan kegiatan Pembekalan Guru Inti PKP Taman Kanak-kanak region Makassar

Penyegaran IN SD Region Papua dan Papua Barat

Abepura (18/9), Penyegaran Instruktur Nasional (IN) Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Jenjang SD Region Papua-Papua Barat Tahun

Senandung Angklung Tandai Semarak Gebyar Dikbud di Garut

GARUT – Senandung nada angklung menandai semarak Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019 di Garut, Jawa Barat. Sekretaris Daerah Kabupaten

Lapor Beri Kami Penilaian WhatsApp