Mari Bijak Menggunakan Medsos
13 January 2019
JAKARTA – Kemendikbud mengingatkan soal kode etik terkait adanya oknum guru yang jadi tersangka dugaan penyebar hoax surat suara. Menurutnya, kode etik itu diatur oleh organisasi guru.
“Kalau etika guru tergantung kode etik organisasinya. Organisasi profesi guru kan banyak mereka punya kode etik masing-masing,” kata Staf ahli Kemendikbud, Chaterina Muliana Girsang, yang dikutip dari laman detikcom, Jumat (11/1/2019).
Dia juga menyatakan ada larangan untuk melakukan kegiatan politik praktis di sekolah. Dia menegaskan sekolah tak boleh jadi tempat kampanye.
“Yang pasti untuk berpolitik praktis di lingkungan sekolah itu dilarang sesuai UU pemilu, sekolah termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye,” ucapnya.
#SahabatLuarBiasa juga jangan ikut-ikutan sebarkan hoax ya.
Berita Lainnya
Peran Penting Guru BK pada Pembelajaran di Satuan Pendidikan
Bandung (17/3) Suasana Balai Atikan BBGP Jabar, Kamis pagi terasa sangat dinamis dengan diskusi hangat dan interaktif peserta Lokakarya MGBK
Ribuan Guru TK Kabupaten Jember Antusias Ikuti Program PKB
Jember (Senin, 08/10) Ketua Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-Kanak Indonesia (GOPTKI) Kab. Jember, ibu Irinne Mirfano membuka kegiatan Program Pengembangan
Workshop Penyusunan Modul Diklat Inovasi
Jakarta (25/4), Workshop Penyusunan Modul Diklat Inovasi Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-kanak dan Pendidikan