Mari Bijak Menggunakan Medsos

13 January 2019

JAKARTA – Kemendikbud mengingatkan soal kode etik terkait adanya oknum guru yang jadi tersangka dugaan penyebar hoax surat suara. Menurutnya, kode etik itu diatur oleh organisasi guru.

“Kalau etika guru tergantung kode etik organisasinya. Organisasi profesi guru kan banyak mereka punya kode etik masing-masing,” kata Staf ahli Kemendikbud, Chaterina Muliana Girsang, yang dikutip dari laman detikcom, Jumat (11/1/2019).

Dia juga menyatakan ada larangan untuk melakukan kegiatan politik praktis di sekolah. Dia menegaskan sekolah tak boleh jadi tempat kampanye.

“Yang pasti untuk berpolitik praktis di lingkungan sekolah itu dilarang sesuai UU pemilu, sekolah termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye,” ucapnya.

#SahabatLuarBiasa juga jangan ikut-ikutan sebarkan hoax ya.

Garasi Digital Nganjang ka Majalengka: Membangun Literasi Digital Guru di Jawa Barat

Dalam upaya mengembangkan kompetensi dan literasi digital bagi para pendidik di Jawa Barat, Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Barat

Lokakarya Penguatan Literasi Program Sekolah Penggerak (PSP) Angkatan 1

BBGP Jabar (18/2) usai selenggarakan Lokakarya Penguatan Literasi PSP Angkatan 1 serentak di 8 Kab/Kota provinsi Jawa Barat. Lokakarya ini

Sesjen Kemendikbudristek Imbau Pejabat yang Dilantik Jalankan Amanah dengan Semangat Kolaboratif

Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 512/sipres/A6/VIII/2022 Jakarta, 15 Agustus 2022 — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,

Lapor Beri Kami Penilaian WhatsApp