Mari Bijak Menggunakan Medsos
13 January 2019

JAKARTA – Kemendikbud mengingatkan soal kode etik terkait adanya oknum guru yang jadi tersangka dugaan penyebar hoax surat suara. Menurutnya, kode etik itu diatur oleh organisasi guru.
“Kalau etika guru tergantung kode etik organisasinya. Organisasi profesi guru kan banyak mereka punya kode etik masing-masing,” kata Staf ahli Kemendikbud, Chaterina Muliana Girsang, yang dikutip dari laman detikcom, Jumat (11/1/2019).
Dia juga menyatakan ada larangan untuk melakukan kegiatan politik praktis di sekolah. Dia menegaskan sekolah tak boleh jadi tempat kampanye.
“Yang pasti untuk berpolitik praktis di lingkungan sekolah itu dilarang sesuai UU pemilu, sekolah termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye,” ucapnya.
#SahabatLuarBiasa juga jangan ikut-ikutan sebarkan hoax ya.
Berita Lainnya

Penandatangan MoU Kerjasama Program Sekolah Ramah Anak jenjang PAUD dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru
#Sahabatluarbiasa, PPPPTK TK dan PLB pada Rabu (16/3) menyelenggarakan Penandatangan MoU Kerjasama Program Sekolah Ramah Anak jenjang PAUD dengan Dinas

Lokakarya 7 PGP Angkatan 6 Festival Hasil Panen Belajar Kota Depok
Wajah-wajah penuh semangat dan keceriaan menghiasi gedung Dibaleka Kota Depok dalam rangka panen hasil belajar lokakarya 7 Program Pendidikan Guru