Mari Bijak Menggunakan Medsos

13 January 2019

JAKARTA – Kemendikbud mengingatkan soal kode etik terkait adanya oknum guru yang jadi tersangka dugaan penyebar hoax surat suara. Menurutnya, kode etik itu diatur oleh organisasi guru.

“Kalau etika guru tergantung kode etik organisasinya. Organisasi profesi guru kan banyak mereka punya kode etik masing-masing,” kata Staf ahli Kemendikbud, Chaterina Muliana Girsang, yang dikutip dari laman detikcom, Jumat (11/1/2019).

Dia juga menyatakan ada larangan untuk melakukan kegiatan politik praktis di sekolah. Dia menegaskan sekolah tak boleh jadi tempat kampanye.

“Yang pasti untuk berpolitik praktis di lingkungan sekolah itu dilarang sesuai UU pemilu, sekolah termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye,” ucapnya.

#SahabatLuarBiasa juga jangan ikut-ikutan sebarkan hoax ya.

Penyegaran IN SD Region Papua dan Papua Barat

Abepura (18/9), Penyegaran Instruktur Nasional (IN) Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Jenjang SD Region Papua-Papua Barat Tahun

Monev PKB Mapel PLB DKI Jakarta

Pengisian instrumen monev PLB YPAC Jakarta Pengisian instrumen monev PKB YPAC Jakarta Selatan Kunjungan monev PLB DKI JAKARTA.

Festival Panen Hasil Belajar Calon Guru Penggerak Angkatan 3 Kabupaten Aceh Timur

(Aceh Timur, 14/05/’22) Kegiatan Lokakarya 7 atau Festival Panen Hasil Belajar Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 3 Kabupaten (kab) Aceh

Lapor Beri Kami Penilaian WhatsApp