Bukan Untuk Mengubah Status Menjadi Guru BK

3 July 2020

Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling (BK) bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Ini ditegaskan langsung oleh Fasilitator Diklat, Dr Agus Irawan Sensus saat kegiatan Vidio Confrence pada Senin (29/06) lalu.

“Mengikuti diklat ini bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Bukan, tidak begitu,” jelasnya.

Justru, diklat ditujukan untuk memberikan pemahaman dasar konseling bagi peserta. Sehigga, guru dapat mengembangkan potensi anak didik. Terutama yang berkebutuhan khusus.

“Peserta akan memiliki kompetensi Konseling. Ini berguna saat memberikan pendekatan pada ABK agar potensi mereka muncul,” tambah Doktor yang biasa disapa Ais ini.

Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling digelar secara daring. Peserta dipertemukan dalam room meeting sebanyak dua kali untuk pemaparan materi. Sedangkan untuk pembelajaran, peserta menggunakan LMS pada situs e training PPPPTK TK dan PLB. Untuk administrasi kegiatan, pesrta juga diberikan akun untuk log in pada aplikasi SimPek PTK. Diklat pola 32 JP ini sudah berlangsung 2 gelombang. (*)

KPPD Kota Cimahi: Tidak Alergi terhadap Perubahan

Kota Cimahi (16/10), BBGP Jabar kembali mengukuhkan Komunitas Penggerak Pendidikan Daerah (KPPD), kali ini KPPD Kota Cimahi. Bertempat di West

Pembekalan Calon Pengawas Sekolah Jenjang SD dan SMP Kab. Ciamis

Bandung (11/12) – Seiring dengan digulirkannya peraturan baru terkait Pengawas Sekolah yaitu Perdirjen Nomor 4831/B/HK.03.01/2023, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis bersama

Sembilan Profesor IASA Latih 75 Guru di Papua

Sebanyak sembilan guru besar akan berbagi ilmu antara lain mengenai implementasi kurikulum 2013 yang baik, penggunaan teknologi dalam mengajar dan

Lapor Beri Kami Penilaian WhatsApp