Bukan Untuk Mengubah Status Menjadi Guru BK
3 July 2020

Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling (BK) bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Ini ditegaskan langsung oleh Fasilitator Diklat, Dr Agus Irawan Sensus saat kegiatan Vidio Confrence pada Senin (29/06) lalu.
“Mengikuti diklat ini bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Bukan, tidak begitu,” jelasnya.
Justru, diklat ditujukan untuk memberikan pemahaman dasar konseling bagi peserta. Sehigga, guru dapat mengembangkan potensi anak didik. Terutama yang berkebutuhan khusus.
“Peserta akan memiliki kompetensi Konseling. Ini berguna saat memberikan pendekatan pada ABK agar potensi mereka muncul,” tambah Doktor yang biasa disapa Ais ini.
Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling digelar secara daring. Peserta dipertemukan dalam room meeting sebanyak dua kali untuk pemaparan materi. Sedangkan untuk pembelajaran, peserta menggunakan LMS pada situs e training PPPPTK TK dan PLB. Untuk administrasi kegiatan, pesrta juga diberikan akun untuk log in pada aplikasi SimPek PTK. Diklat pola 32 JP ini sudah berlangsung 2 gelombang. (*)
Berita Lainnya

SEMANGAT IN PKB JENJANG SD DI UFUK BARAT INDONESIA
Banda Aceh (20/9). Hasil ujian kompetensi guru (UKG) tahun 2015 merupakan wajah kompetensi individual guru yang terekam di dalam SIMPKB

Audiensi Direktur Jenderal GTK Iwan Syahril dengan Staf Khusus Presiden RI Angkie Yudistia
Bapak Iwan Syahril, Dirjen GTK melakukan audiensi dengan Ibu Angkie Yudistia, Staf Khusus Presiden RI, Bidang Sosial, Jumat, (14/1) di

Adaptasi Aplikasi SIMPEG di Lingkungan BBGP Jabar
Bandung (10/3), Aplikasi SIMPEG merupakan aplikasi yang mempermudah Pegawai dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari di lingkungan BBGP Jabar. Mengingat BBGP Jabar