PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena dilayani melalui satu pintu.

PPID

Reformasi yang bergulir pada tahun 1998 yang ditandai dengan 3 (tiga) tuntutan yaitu; demokratisasi, transparansi, dan supremasi hukum & HAM, telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan benegara. Konsekuensi dari tuntutan reformasi tersebut salah satu diantaranya adalah ditetapkannya Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

Terkait Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Barat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Keputusan Kepala Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Barat Nomor : 0777/B7.2/HM.01.00/2022Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Barat.

Dalam pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Barat berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID di lingkungan Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Barat bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Salam Keterbukaan Informasi.

Kepala BBGP Provinsi Jawa Barat.

TTD.

Mohamad Hartono

Tugas dan Fungsi PPID sesuai dengan Permendikbud 41 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi;
  2. Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  5. Pengujian Konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
  7. Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  9. Menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
  10. Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasiatau unit kerja yang bersangkutan.

Visi: Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi PPID:

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi
  3. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi
  4. Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat dan mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik

Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut. Informasi publik yang dikecualikan berarti boleh ditutup aksesnya bagi publik dan badan publik tidak wajib atau dilarang memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.


Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat

  1. Profil BBGP JABAR
  2. Tugas dan Fungsi BBGP JABAR
  3. Profil PPID BBGP JABAR
  4. Tugas dan Fungsi PPID BBGP JABAR
  5. Kedudukan PPID BBGP JABAR
  6. Maklumat Pelayanan BBGP JABAR
  7. Maklumat Pelayanan Informasi Publik BBGP JABAR
  8. Majalah Swara
  9. Akun Instagram Resmi BBGP JABAR
  10. Akun Tiktok Resmi BBGP JABAR
  11. Facebook Page Resmi BBGP JABAR
  12. Akun Facebook Resmi BBGP JABAR
  13. Akun Youtube Resmi BBGP JABAR
  14. Akun X Resmi BBGP JABAR
  15. Akun Whatsapp Business Resmi BBGP JABAR
  16. Alamat Pos Elektronik Pengaduan Resmi BBGP JABAR
  17. Fasilitas BBGP Jabar
  18. Standar Pelayanan BBGP Jabar
  19. SOP BBGP Jabar
  20. Data Statistik Kepegawaian
  21. Data Statistik PMM

Pengaturan soal kategori ini dapat dibaca pada Pasal 10 UU KIP. Berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan. Informasi publik yang dikecualikan berarti boleh ditutup aksesnya bagi publik dan badan publik tidak wajib atau dilarang memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.

Informasi Publik yang Diumumkan Serta Merta
1. Pendaftaran Diklat Tatap Muka
2. Pendaftaran Diklat Daring
3. Pendaftaran Diklat Blended Learning
4. Pemanggilan Pelatihan
5. Pengumuman Program BBGP JABAR
6. Pengumuman dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
7. Pengumuman dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

FORMULIR


Formulir Pemohonan Informasi

PROSEDUR


  • Layanan informasi di BBGP JABAR dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga BBGP JABAR.
  • Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Publik(ULP). Jl. Diponegoro No.12, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115, di bawah Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
  • Permohonan informasi ke PPID BBGP JABAR dapat disampaikan secara langsung datang ke ULP maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman klik disini.
  • Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
    • Apabila pemohon mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan fotocopy KTP.
    • Apabila pemohon mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan fotocopy akta notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri.
    • Apabila pemohon mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan foto copy akta pendirian perusahaan.
  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
  • Jadwal pelayanan informasi:

– Senin – Kamis = 07.30 s.d 16.00 WIB

– Istirahat = 12.00 s.d 13.00 WIB

– Jumat = 07.30 s.d 16.30 WIB

– Istirahat = 11.30 s.d 13.00 WIB

  1. Pemohon informasi ini tidak dipungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di fotocopy dan penggandaan CD dibebankan kepada pemohon informasi.

No Nama Dokumen Link
1 JUMLAH PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK BERDASARKAN WAKTU YANG DIPERLUKAN DALAM MEMENUHI INFORMASI TAHUN 2023 Unduh Dokumen
2 JUMLAH PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK BERDASARKAN WAKTU YANG DIPERLUKAN DALAM MEMENUHI INFORMASI TAHUN 2024 Unduh Dokumen

 

FORMULIR


Bila Anda keberatan dengan Informasi yang kami berikan, silakan mengisi formulir berikut  :

Formulir Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik

PROSEDUR


1. Layanan informasi BBGP JABAR dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Bagian Tata Usaha BBGP JABAR.

2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Publik(ULP). Jl. Diponegoro No.12, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115, di bawah Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.

3. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID BBGP JABAR dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID BBGP JABAR.

4. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID BBGP JABAR.

5. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID BBGP JABAR akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;

6. Atasan PPID BBGP JABAR dalam hal ini Kepala BBGP JABAR.

7. Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:

– Senin – Kamis = 07.30 s.d 16.00 WIB

– Istirahat = 12.00 s.d 13.00 WIB

– Jumat = 07.30 s.d 16.30 WIB

– Istirahat = 11.30 s.d 13.00 WIB

PROSEDUR


1. Layanan informasi BBGP JABAR dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Bagian Tata Usaha BBGP JABAR.

2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Publik(ULP). Jl. Diponegoro No.12, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115, di bawah Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.

3. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID BBGP JABAR dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dengan alamat Wisma BSG Gedung Annex Lantai 1, Jl Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat 10110 atau melalui laman berikut : simsi.komisiinformasi.go.id/register;

4. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan sengketa informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID BBGP JABAR, dalam hal ini Kepala BBGP JABAR;

5. Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa;

6. Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.

Informasi lebih lengkap mengenai penyelesaian sengketa informasi dapat mengunjungi laman berikut: simsi.komisiinformasi.go.id/

 

Tautan

LPSE Kemdikbud :

https://lpse.kemdikbud.go.id/eproc4

 

Tautan

Lapor Beri Kami Penilaian WhatsApp