Kemendikbud Imbau Pemda Agar Siswa Tidak Ikut Unjuk Rasa

26 September 2019

Jakarta, Kemendikbud–Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) dan satuan pendidikan agar siswa tidak ikut unjuk rasa. Berdasarkan pantauan Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, terdapat massa berseragam putih abu-abu ikut berunjuk rasa di sekitar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta, pada Rabu (25/9/2019). Massa ini tampak terlebih dahulu berkumpul, dan memadati perlintasan Stasiun Palmerah, Jakarta.

“Tetap utamakan hak anak sebagai peserta didik, untuk menghindarkan mereka dari keikutsertaan atau pelibatan terhadap peristiwa yang mengandung unsur kekerasan,” ujar Ade Erlangga, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Imbauan ini, lanjut Ade Erlangga, mengacu kepada Pasal 15 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Kepada orang tua, Kemendikbud mengimbau agar turut serta mencegah peserta didik dari perbuatan anarkis, dan mengganggu ketertiban umum. Imbauan ini mengacu kepada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 8, yang mengatur pelibatan keluarga untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan. Pelibatan keluarga tersebut meliputi mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.

Unifah Rosyidi, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), melalui sambungan telepon, turut mengimbau para guru, kepala sekolah, dan peserta didik untuk tetap melaksanakan tugas belajar mengajar di sekolah. Para guru agar tetap melaksanakan tugasnya mendidik, mengajar, membimbing, dan menjaga keselamatan dan keamananan peserta didik selama proses belajar mengajar di sekolah. “Kami mengharapkan orang tua agar menjaga juga keselamatan anak-anaknya terutama ketika berada di luar proses belajar mengajar,” pungkas Unifah. *

 

Jakarta, 25 September 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
www.kemdikbud.go.id

Pengelanan Inklusi di Taman Kanak-kanak

Pengelanan Inklusi di Taman Kanak-kanak

Pengenalan Inklusi di Taman Kanak-kanak: G to G partnership antara PPPPTK TK dan PLB, Bandung dengan Sydney University, Australia “…only inlusive

Rapat Koordinasi Program Peningkatan Kompetensi bidang TK dan LB dengan Organisasi Mitra

Rapat Koordinasi Program Peningkatan Kompetensi bidang TK dan LB yang diikuti perwakilan  34 propinsi dan lebih dari 50 orang peserta

Praktik Baik Pengeloaan Anggaran dan Barang BBGP Jabar dengan BGP jambi

Bandung (19/12), BBGP Jabar menerima kunjungan Tim Pengelola Anggaran dan Barang BGP Provinsi Jambi di ruang Bale Mayapada Jl.Diponegoro 12.

Lapor Beri Kami Penilaian WhatsApp