Laporan Pelayanan Informasi Publik

Layanan Informasi Publik wajib dilaksanakan bagi setiap Badan Publik sesuai Undang-Undang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Turunan dari Undang-Undang tersebut yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Laporan Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Barat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini berisi tentang gambaran
umum kebijakan dan pelaksanaan pelayanan informasi publik sepanjang tahun 2023 di BBGP Jawa Barat.

Laporan Pelayanan Informasi Publik

Lapor Beri Kami Penilaian WhatsApp