Mari Bijak Menggunakan Medsos
13 January 2019
JAKARTA – Kemendikbud mengingatkan soal kode etik terkait adanya oknum guru yang jadi tersangka dugaan penyebar hoax surat suara. Menurutnya, kode etik itu diatur oleh organisasi guru.
“Kalau etika guru tergantung kode etik organisasinya. Organisasi profesi guru kan banyak mereka punya kode etik masing-masing,” kata Staf ahli Kemendikbud, Chaterina Muliana Girsang, yang dikutip dari laman detikcom, Jumat (11/1/2019).
Dia juga menyatakan ada larangan untuk melakukan kegiatan politik praktis di sekolah. Dia menegaskan sekolah tak boleh jadi tempat kampanye.
“Yang pasti untuk berpolitik praktis di lingkungan sekolah itu dilarang sesuai UU pemilu, sekolah termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye,” ucapnya.
#SahabatLuarBiasa juga jangan ikut-ikutan sebarkan hoax ya.
Berita Lainnya
Kunjungan Universitas Siliwangi: Teori Jangan Sekedar Teori.
Sebanyak 250 mahasiswa Universitas Siliwangi telah melakukan kunjungan ke BBGP Jabar pada Senin (9/10) dalam rangka kunjungan instansi membahas topik
FGD Evaluasi PKB Kemitraan 2017 Parapat – Sumatera Utara
Focus Group Discussion Evaluasi Program Pengembangan Kepreofesian Berkelanjutan 2017.
Mengembangkan Kemandirian Anak Berkebutuhan Khusus dalam Belajar – Bagian 2
Dalam mendidik anak dengan berkebutuhan khusus, guru perlu memperhatikan bagaimana mengembangkan kemandirian anak dalam belajar dan memperoleh pengalaman baru. Berikut