Mari Bijak Menggunakan Medsos
13 January 2019
JAKARTA – Kemendikbud mengingatkan soal kode etik terkait adanya oknum guru yang jadi tersangka dugaan penyebar hoax surat suara. Menurutnya, kode etik itu diatur oleh organisasi guru.
“Kalau etika guru tergantung kode etik organisasinya. Organisasi profesi guru kan banyak mereka punya kode etik masing-masing,” kata Staf ahli Kemendikbud, Chaterina Muliana Girsang, yang dikutip dari laman detikcom, Jumat (11/1/2019).
Dia juga menyatakan ada larangan untuk melakukan kegiatan politik praktis di sekolah. Dia menegaskan sekolah tak boleh jadi tempat kampanye.
“Yang pasti untuk berpolitik praktis di lingkungan sekolah itu dilarang sesuai UU pemilu, sekolah termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye,” ucapnya.
#SahabatLuarBiasa juga jangan ikut-ikutan sebarkan hoax ya.
Berita Lainnya
Workshop Penyusunan Perangkat Pelatihan dan Perangkat Evaluasi Kurikulum 2013
PPPPTK TK dan PLB Sukses Menyusun Perangkat Pelatihan dan Perangkat Evaluasi Kurikulum 2013 Pada Senin-Kamis (26-29 Maret 2018), PPPPTK TK
International Webinar “Implementation Of Inclusive Education In Early Childhood Education”
Selama ini pendidikan inklusi sering hanya ditujukan untuk jenjang pendidikan dasar sampai menengah, sehingga jenjang pendidikan anak usia dini jarang
Penghargaan UPP Terbaik : Bangga melayani Bangsa
(22/12) BBGP Jabar kembali menerima kunjungan dari Biro Ortala (Organisasi dan Tata Laksana) Kemendikbudristek di Bale Mayapada Jl.Diponegoro 12. BBGP