Bukan Untuk Mengubah Status Menjadi Guru BK

3 July 2020

Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling (BK) bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Ini ditegaskan langsung oleh Fasilitator Diklat, Dr Agus Irawan Sensus saat kegiatan Vidio Confrence pada Senin (29/06) lalu.

“Mengikuti diklat ini bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Bukan, tidak begitu,” jelasnya.

Justru, diklat ditujukan untuk memberikan pemahaman dasar konseling bagi peserta. Sehigga, guru dapat mengembangkan potensi anak didik. Terutama yang berkebutuhan khusus.

“Peserta akan memiliki kompetensi Konseling. Ini berguna saat memberikan pendekatan pada ABK agar potensi mereka muncul,” tambah Doktor yang biasa disapa Ais ini.

Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling digelar secara daring. Peserta dipertemukan dalam room meeting sebanyak dua kali untuk pemaparan materi. Sedangkan untuk pembelajaran, peserta menggunakan LMS pada situs e training PPPPTK TK dan PLB. Untuk administrasi kegiatan, pesrta juga diberikan akun untuk log in pada aplikasi SimPek PTK. Diklat pola 32 JP ini sudah berlangsung 2 gelombang. (*)

Ngariung Bareng Dibacain BBGP Jabar

Bandung (3/3), BBGP Jabar punya program “Ngariung Bareng (Ngabar) Dibacain” untuk pegawainya. Ngabar Dibacain dilakukan setiap Jum’at pukul 09.30 WIB

BBGP Jabar Inisisasi Pelatihan Ciptakan Sekolah Aman, Nyaman, Menyenangkan, dan Inklusif

Tasikmalaya, 4 Agustus 2024 – Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Provinsi Jawa Barat mengadakan pelatihan bertajuk “Stop Kekerasan: Pelatihan Menciptakan

Ditjen GTK Gelar Seri Webinar untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Jakarta, 29 Mei 2021 – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan menggelar seri webinar untuk guru dan tenaga kependidikan guna

Lapor Beri Kami Penilaian WhatsApp