Bukan Untuk Mengubah Status Menjadi Guru BK

3 July 2020

Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling (BK) bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Ini ditegaskan langsung oleh Fasilitator Diklat, Dr Agus Irawan Sensus saat kegiatan Vidio Confrence pada Senin (29/06) lalu.

“Mengikuti diklat ini bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Bukan, tidak begitu,” jelasnya.

Justru, diklat ditujukan untuk memberikan pemahaman dasar konseling bagi peserta. Sehigga, guru dapat mengembangkan potensi anak didik. Terutama yang berkebutuhan khusus.

“Peserta akan memiliki kompetensi Konseling. Ini berguna saat memberikan pendekatan pada ABK agar potensi mereka muncul,” tambah Doktor yang biasa disapa Ais ini.

Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling digelar secara daring. Peserta dipertemukan dalam room meeting sebanyak dua kali untuk pemaparan materi. Sedangkan untuk pembelajaran, peserta menggunakan LMS pada situs e training PPPPTK TK dan PLB. Untuk administrasi kegiatan, pesrta juga diberikan akun untuk log in pada aplikasi SimPek PTK. Diklat pola 32 JP ini sudah berlangsung 2 gelombang. (*)

KPPD Kabupaten Subang: Subang Siap Anggarkan Optimalisasi PMM

Subang (14/11), Komunitas Penggerak Pendidikan Daerah (KPPD) Kab. Subang resmi dikukuhkan. Bertempat di Sari Ater Hotel Subang secara resmi Sekretaris

Penguatan Kapasitas Komite Pembelajaran Program Sekolah Penggerak Angkatan-1 In Service Training 2 Kabupaten Karawang (Optimalisasi Peran Komite Pembelajaran di Sekolah Penggerak untuk Transformasi Satuan Pendidikan)

Kabupaten Karawang (19/10) BBGP Jabar tuntas gelar penguatan kapasitas komite pembelajaran Program Sekolah Penggerak (PSP) Angkatan-1 In Service Training 2

Lapor Beri Kami Penilaian WhatsApp