WordPress database error: [Disk full (/tmp/#sql_39d_0.MAI); waiting for someone to free some space... (errno: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `vs_options`

WordPress database error: [Disk full (/tmp/#sql_39d_0.MAI); waiting for someone to free some space... (errno: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `vs_options`

WordPress database error: [Disk full (/tmp/#sql_39d_0.MAI); waiting for someone to free some space... (errno: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `vs_options`

WordPress database error: [Disk full (/tmp/#sql_39d_0.MAI); waiting for someone to free some space... (errno: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `vs_options`

Koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut: Kebijakan Pengangkatan Pengawas Sekolah dari Guru Penggerak – BBGP Provinsi Jawa Barat

Koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut: Kebijakan Pengangkatan Pengawas Sekolah dari Guru Penggerak

16 January 2024

Bandung (15/1) Senin pagi BBGP Jabar kedatangan tim Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang hadir untuk berkoordinasi tentang kebijakan pengangkatan Pengawas Sekolah dari Guru Penggerak. Ujang Sugiman D, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Dinas Pendidikan Kab. Garut disertai dua orang lulusan Guru Penggerak Kab. Garut menyampaikan berbagai pertanyaan yang muncul mengenai kebijakan pengangkatan Pengawas Sekolah dari Guru Penggerak. “Ada beberapa peraturan yang menjadi keraguan kami untuk mengangkat Pengawas Sekolah dari Guru Penggerak, yaitu Permen PAN RB Nomor 21 tahun 2010 juga Perdirjen GTK Nomor 3218 tahun 2023. Mohon penjelasannya, supaya kami tidak salah mengambil kebijakan,” ungkap Ujang.

Pertanyaan tersebut direspon ketua Tim Kerja Transformasi Kepemimpinan Sekolah, Dadang Supriatna, M.Ed. dan Dr. Dadang Garnida widyaiswara BBGP Jabar selaku perwakilan KPPD (Komunitas Penggerak Pendidikan Daerah) Kab. Garut. “Kami mendorong Guru Penggerak untuk diangkat menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sesuai dengan persyaratan,” jelas Dadang Supriatna. Beliau memaparkan adanya penyesuaian Permen PAN RB Nomor 21 tahun 2010 dengan terbitnya Permen PAN RB Nomor 13 tahun 2019. Ia juga mengingatkan bahwa masa berlaku sertifikat hasil uji kompetensi hanya berlaku dua tahun, untuk itu perlu menjadi perhatian dinas pendidikan.

Dadang juga menyarankan kepada pihak Dinas Pendidikan Kab. Garut untuk memproyeksikan Guru Penggerak ke jabatan yang dibutuhkan terlebih dahulu sebelum melakukan uji kompetensi. “Jangan sampai ada kekosongan yang menyebabkan ‘kehilangan’ di satuan pendidikan,” sarannya. Pada kesempatan tersebut hadir pula tim kerja Transformasi Kepemimpinan Sekolah, tim kerja Transformasi Sekolah, tim kerja Kemitraan, dan tim kerja Humas. ***JMN

Saatnya DUDI Berdayakan ABK

Sudah saatnya Dunia Usaha dan Dunia Industri memberdayakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Umum PPPPTK TK

Menuju ZI-WBK, Berguru dari ‘Paris ke Itali’

Semarang (18/3), Perwakilan PPPPTK TK dan PLB sejak Selasa berangkat dari Paris van Java menuju Venice van Java.  Seperti halnya Bandung yang dijuluki Paris-nya

Lokakarya 5 PGP Angkatan 3 Dibuka Langsung oleh Bapak Bupati Kuningan

Lokakarya 5 PGP Angkatan 3 Dibuka Langsung oleh Bapak Bupati Kuningan

Kegiatan Lokakarya 5 PGP Angkatan 3 di Kabupaten Kuningan dilaksanakan pada hari Sabtu, 26 Februari 2022. Bertempat di Aula Hotel

Lapor Beri Kami Penilaian WhatsApp