PROSEDUR
- Layanan informasi di BBGP JABAR dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga BBGP JABAR.
- Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Publik(ULP). Jl. Diponegoro No.12, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115, di bawah Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
- Permohonan informasi ke PPID BBGP JABAR dapat disampaikan secara langsung datang ke ULP maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman klik disini.
- Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
- Apabila pemohon mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan fotocopy KTP.
- Apabila pemohon mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan fotocopy akta notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri.
- Apabila pemohon mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan foto copy akta pendirian perusahaan.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
- Jadwal pelayanan informasi:
– Senin – Kamis = 07.30 s.d 16.00 WIB
– Istirahat = 12.00 s.d 13.00 WIB
– Jumat = 07.30 s.d 16.30 WIB
– Istirahat = 11.30 s.d 13.00 WIB
- Pemohon informasi ini tidak dipungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di fotocopy dan penggandaan CD dibebankan kepada pemohon informasi.
No | Nama Dokumen | Link |
1 | JUMLAH PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK BERDASARKAN WAKTU YANG DIPERLUKAN DALAM MEMENUHI INFORMASI TAHUN 2023 | Unduh Dokumen |
2 | JUMLAH PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK BERDASARKAN WAKTU YANG DIPERLUKAN DALAM MEMENUHI INFORMASI TAHUN 2024 | Unduh Dokumen |