Whistle Blowing System

Link WBS : Klik Disini

Whistle Blowing System BBGP Jawa Barat ini disediakan bagi ASN/PNS yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berinidikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BBGP Jawa Barat. Whistleblower atau peniup peluit adalah seseorang yang melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi dan disiplin pegawai yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi pelanggaran/tindak pidana korupsi tersebut.

Kerahasiaan Pelapor


BBGP Jawa Barat akan merahasiakan identitas pelapor. Laporan dapat disampaikan dengan nama samaran/alias dan hindari orang lain mengetahui username dan password anda.

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan
  • Menjelaskan Dimana, Kapan kasus tersebut dilakukan
  • Siapa pejabat/pegawai Kemenkes yang melakukan atau terlibat
  • Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan
  • Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi

KRITERIA PENGADUAN


Pengaduan Anda akan ditindak lanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut :

  1.  Jenis indikasi pelanggaran yang dapat diadukan :
    • Korupsi
    • Disiplin Pegawai
  2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa, dan bagaimana (5W + 1H)
  3. Dilengkapi dengan bukti permulaan (uraian kronologi, data, dokumen, gambar, dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya pelanggaran
Lapor Beri Kami Penilaian WhatsApp