Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Barat dapat dilakukan sebagai berikut :
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website resmi https://bbgpjabar.kemdikbud.go.id/ dengan mengisi formulir pelaporan atau melalui SMS di nomor 062224231191 / 08112291383. Pengaduan akan diterima oleh Admin BBGP yang selanjutnya diteruskan ke Admin BBGP, dari Admin BBGP Jabar diteruskan kepada Kasubag BBGP Jabar yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Kasubag BBGP Jabar sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Twitter @bbgp_jabar, diterima oleh Kepala Humas / Bagian Umum BBGP Jabar yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang menangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang menangani melaporkan hasilnya kepada Kasubag BBGP Jabar sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email BBGP Jabar, bbgpjabar@kemendikbud.go.id, diterima oleh petugas Tata Usaha selanjutnya diteruskan ke Kasubag BBGP Jabar yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang menangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang menangani melaporkan hasilnya kepada Kasubag BBGP Jabar sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.