pembangunan ZI-WBK
Pelaksanaan Reformasi P4TK TK dan PLB adalah menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih, dan mampu bersaing dalam dinamika global, memiliki kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi baik, dan SDM profesional, sehingga mampu memberikan layanan publik sesuai harapan masyarakat.
Target capaian bagi reformasi birokrasi lembaga dapat dirinci sebagai berikut,
- Pelayanan yang diselenggarakan oleh P4TK TK dan PLB dapat dilakukan lebih cepat, lebih tepat dan lebih memenuhi harapan para pemangku kepentingan. Hal ini tergambar dalam survey terhadap responden yang menerima layanan P4TK TK dan PLB;
- Kinerja P4TK TK dan PLB terus mengalami peningkatan berdasarkan hasil penilaian SAKIP dan penilaian performa kinerja lembaga;
- Pengakuan dari pemangku kepentingan juga disampaikan kepada P4TK TK dan PLB, yang dapat dilihat dari berbagai kunjungan dan kerjasama para pemangku kepentingan;
- Hasil survey internal yang dilakukan kepada para pemangku kepentingan juga memberikan hasil positif terhadap perubahan yang dilakukan di P4TK TK dan PLB;
- Terwujudnya pelaksanaan program-program inovasi P4TK TK dan PLB, dapat dinilai dari meningkatnya jumlah layanan yang diberikan dan respon positif dari penerima layanan di P4TK TK dan PLB.
Tim Reformasi Birokrasi dibentuk sebagai motor penggerak perubahan dan inovasi untuk mencapai target reformasi birokrasi Indonesia yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, melakukan penataan dan penguatan organisasi, tatalaksana, manajemen sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, mindset, dan cultural set, mengembangkan mekanisme kontrol yang efektif dan mengelola sengketa administrasi secara efektif dan efisien.
Tim RBI P4TK TK dan PLB ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala P4TK TK dan PLB Nomor 0529/B6.9/KP/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Tim Reformasi Birokrasi Internal P4TK TK dan PLB.
Tata Nilai Lembaga merupakan falsafah hidup yang dianut dan menjadi spritit bagi pegawai di lingkungan P4TK TK dan PLB. Tata nilai tersebut adalah SIIGAP. Tata nilai tersebut adalah SIIGAP, berikut adalah singkatan dan maknanya :
Tata Nilai ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala P4TK TK dan PLB Nomor 1821/B6.9/KP.00.06/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Tata Nilai, kode etik dan Kode Perilaku Pegawai P4TK TK dan PLB Tahun 2021.
Kode Etik adalah norma dan asas yang harus dipatuhi oleh pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi. Kode Etik menjadi bagian dari integrasi dari tata nilai lembaga yang meliputi :
Tata Nilai ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala P4TK TK dan PLB Nomor 1821/B6.9/KP.00.06/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Tata Nilai, kode etik dan Kode Perilaku Pegawai P4TK TK dan PLB Tahun 2021.
Kode Perilaku adalah pedoman sikap dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi yang sesuai dengan Kode Etik di P4TK TK dan PLB.
Tata Nilai ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala P4TK TK dan PLB Nomor 1821/B6.9/KP.00.06/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Tata Nilai, kode etik dan Kode Perilaku Pegawai P4TK TK dan PLB Tahun 2021.
Simpatik
Integritas
Inklusif
Gesit
Amanah
Profesional
Implementasi Tata Nilai SIIGAP dalam aktivitas pegawai PPPPTK TK dan PLB
Simpatik
Integritas
Inklusif
Gesit
Amanah
Profesional
Peta Jalan Reformasi Birokrasi P4TK TK dan PLB, adalah panduan dalam melaksanakan penyusunan dan evaluasi pelaksanaan program, kebijakan dan kegiatan reformasi birokrasi di lingkungan P4TK TK dan PLB. Peta jalan dimaksud menjadi haluan dan pentahapan pembangunan ZI WBK per 5 tahun dengan sasaran lima tahunan dalam Grand Design Reformasi Birokrasi mengacu pada periodisasi tahapan pembangunan, yaitu:
1. Sasaran lima tahun pertama (2016-2019)
Sasaran reformasi birokrasi pada lima tahun pertama difokuskan pada penguatan birokrasi lembaga dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
2. Sasaran lima tahun kedua (2020-2024)
Selain implementasi hasil-hasil yang sudah dicapai pada lima tahun pertama, pada lima tahun kedua juga dilanjutkan upaya yang belum dicapai pada berbagai komponen strategis birokrasi pemerintah pada lima tahun pertama, yakni mewujudkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas KKN. Selain itu juga mewujudkan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat, dan mampu bersaing dalam dinamika global yang semakin ketat, memiliki kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi semakin baik, SDM semakin profesional, dan mind set serta culture set yang mencerminkan integritas dan kinerja semakin tinggi.
3. Sasaran lima tahun ketiga (2025-2029)
Pada periode lima tahun ketiga, reformasi birokrasi dilakukan melalu peningkatan kapasitas birokrasi secara terus-menerus sebagai kelanjutan dari reformasi birokrasi pada lima tahun kedua. Sasaran yang diharapkan adalah telah terwujud tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas tinggi, dan menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara.
Peta Jalan RBI P4TK TK dan PLB ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala P4TK TK dan PLB Nomor 2047/B6.9/KP.08.00/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi Dalam Rangka Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi P4TK TK dan PLB Tahun 2021.
Program Kerja RB berlaku sebagai panduan dalam melaksanakan program, kebijakan dan kegiatan reformasi birokrasi di lingkungan P4TK TK dan PLB. Mendukung tujuan reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegritasd, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
Sesuai dengan hasil evaluasi hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh P4TK TK dan PLB selama pelaksanaan reformasi birokrasi, telah dilakukan dituangkan dalam strategi pelaksanaan program pada dokumen peta jalan reformasi birokrasi melalui 6 area perubahan dengan kondisi yang ingin dicapai sebagai berikut,
- Area Manajemen Perubahan
- Semakin konsistennya keterlibatan pimpinan dan seluruh jajaran pegawai kementerian dalam melaksanakan reformasi birokrasi;
- Perubahan pola pikir dan budaya kerja yang semakin meningkat, khususnya dalam merespon perkembangan zaman;
- Menurunnya resistensi terhadap perubahan; dan
- Budaya perubahan yang semakin melekat (embedded) pada setiap individu.
- Penataan Tatalaksana
- Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di P4TK TK dan PLB;
- Terciptanya pemanfaatan teknologi informasi terintegrasi yang akan menghasilkan keterpaduan proses bisnis, data, infrastruktur, dan aplikasi;
- Meningkatnya efektivitas dan efisiensi proses manajemen pemerintahan; dan
- Meningkatnya kinerja di P4TK TK dan PLB.
- Penataan Sistem Manajemen SDM
- Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM pada masing-masing unit kerja;
- Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM pada masing-masing unit kerja;
- Meningkatnya disiplin SDM Aparatur pada masing-masing unit kerja;
- Meningkatnya efektivitas manajemen SDM pada masing-masing unit kerja; dan
- Meningkatnya profesionalisme SDM pada masing-masing unit kerja.
- Penguatan Akuntabilitas
- Meningkatnya komitmen pimpinan dan jajaran pegawai terhadap kinerja dibandingkan sekedar kerja rutunitas semata;
- Meningkatnya kemampuan P4TK TK dan PLB dalam mengelola kinerja unit kerja;
- Meningkatnya kemampuan P4TK TK dan PLB dalam menetapkan strategi yang tepat untuk mencapai tujuan organisasi; dan
- Meningkatnya efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran P4TK TK dan PLB.
- Penguatan Pengawasan
- Meningkatnya kepatuhan dan efektivitas terhadap pengelolaan keuangan negara;
- Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang; dan
- Meningkatkan sistem integritas di P4TK TK dan PLB dalam upaya pencegahan KKN.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
- Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada P4TK TK dan PLB;
- Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada kementerian; dan
- Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Program Kerja RBI P4TK TK dan PLB ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala P4TK TK dan PLB Nomor 2060/B6.9/KM.04.02/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Program Kerja Reformasi Birokrasi Dalam Rangka Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi P4TK TK dan PLB Tahun 2021.
Setiap perubahan membutuhkan orang / individu yang menjadi role model atau pemandu proses berjalannya agar tercapai tujuan yang diharapkan. Penetapan Agen Perubahan di lingkungan PPPPTK TK dan PLB Tahun 2021, ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala P4TK TK dan PLB Nomor 1830/B6.9/KP.08.00/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Penetapan Agen Perubahan P4TK TK dan PLB Tahun 2021.
Peran agen perubahan adalah:
- Menumbuhkan keinginan seluruh pegawai untuk melakukan perubahan
- Membina hubungan dalam rangka perubahan
- Mendiagnosa permasalahan yang dihadapi pegawai dan lembaga
- Menciptakan keinginan perubahan dikalangan pegawai
- Menerjemahkan keinginan perubahan tersebut menjadi tindakan nyata
- Menjaga kestabilan perubahan dan mencegah terjadinya pembatalan perubahan
- Mencapai target perubahan
Rencana Aksi Agen Perubahan Tahun 2021 :
- Integrasi dan Pengembangan aplikasi SIMPEG, SIMPAN, SINDE dan TTE
- Pelatihan Matriks Management Waktu Bagi Pegawai
- Pelatihan aplikasi online bagi pegawai bekerja
- Sapa Pagi dan Pamit Sore
- Iplementasi Tata Nilai SIIGAP
- Workshop Kaizen 5R
- Program Guru Sahabat Keluarga di Bali
- Program Sekolah Ramah Anak di Aceh
- Integrasi SIMPEK dan E-TRAINING (SSO)
- Buku Tamu SIMTKPLB
- Laman Website Dokumentasi RBI TKPLB
- Pembuatan Aplikasi Keuangan
- Diklat Inovasi TKPLB
- Modul registasi dan seleksi pada SSO
- Pembuatan sistem pembelajaran berbasis MOOCs
- Pembuatan konten singkat/pendek (infographis, video, dst) berbasis media sosial