Mari Bijak Menggunakan Medsos
13 January 2019

JAKARTA – Kemendikbud mengingatkan soal kode etik terkait adanya oknum guru yang jadi tersangka dugaan penyebar hoax surat suara. Menurutnya, kode etik itu diatur oleh organisasi guru.
“Kalau etika guru tergantung kode etik organisasinya. Organisasi profesi guru kan banyak mereka punya kode etik masing-masing,” kata Staf ahli Kemendikbud, Chaterina Muliana Girsang, yang dikutip dari laman detikcom, Jumat (11/1/2019).
Dia juga menyatakan ada larangan untuk melakukan kegiatan politik praktis di sekolah. Dia menegaskan sekolah tak boleh jadi tempat kampanye.
“Yang pasti untuk berpolitik praktis di lingkungan sekolah itu dilarang sesuai UU pemilu, sekolah termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye,” ucapnya.
#SahabatLuarBiasa juga jangan ikut-ikutan sebarkan hoax ya.
Berita Lainnya

Ajang Unjuk Bakat ABK Hebat
Pesona ABK benar-benar membius rombongan PPPPTK TK dan PLB. Beragam keahlian dan keterampilan dipamerkan. Keahlian membatik. Membuat pancing, serta kelincahan

Festival Pendidikan Jawa Barat 2024: [HARI KE- 3] Meriahkan Hari Pendidikan Nasional dengan Kolaborasi dan Inovasi
Sabuga ITB, Kota Bandung, Jawa Barat – [31 Mei 2024] Dalam rangka menyemarakkan Bulan Merdeka Belajar Untuk Memperingati Hari Pendidikan

Mendikbud Buka Pelatihan Kurikulum 2013 di Jayapura(1)
Jayapura, Papuatoday.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy membuka pelatihan kurikulum 2013 (K13) bagi guru sasaran jenjang SMP,