Lokakarya Perencanaan Pembelajaran 2 Program Sekolah Penggerak Angkatan 3
2 October 2023
BBGP Jabar usai selenggarakan kegiatan Lokakarya Perencanaan Pembelajaran 2 Program Sekolah Penggerak (PSP) Angkatan 3, yang dilaksanakan (30/9) serentak di 26 Kota dan Kabupaten Provinsi Jawa Barat. Lokakarya ini yang kedua kali bagi sasaran PSP Angkatan 3, tujuannya agar peserta memahami fasilitasi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan murid di satuan pendidikan.
Kepala BBGP Jabar M. Hartono, S.H., M.Ed. menyampaikan harapannya saat menghadiri pembukaan di Kab. Bogor, “Program sekolah penggerak merupakan upaya penyempurnaan transformasi sekolah yang berfokus pada hasil pembelajaran yang berdasar pada kurikulum merdeka dan mengoptimalkan Platform Merdeka Mengajar (PMM). 5 indikator yang menjadi fokus, yaitu 1) satuan pendidikan berpihak kepada murid dan selalu mengawal tumbuh kembang murid; 2) selalu menciptakan budaya refleksi; 3) satuan pendidikan menjalin kemitraan dengan orang tua, dan stakeholder lainnya; 4) satuan pendidikan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, menyenangkan, dan inklusif; serta 5) peningkatan literasi, numerasi, dan karakter.”
Kegiatan ini diperuntukan bagi 2000 peserta, terdiri dari kepala sekolah Penggerak, perwakilan 2 guru komite pembelajaran, dan pengawas sekolah, didampingi oleh Fasilitator Sekolah Penggerak Angkatan 3. Hasil yang diharapkan usai kegiatan adalah revisi rancangan modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dengan detail teknik fasilitasi yaitu terdapat pertanyaan pemantik dan rencana kegiatan diskusi.**Spt
Berita Lainnya
Lima Baru, Dua Lama
#SahabatLuarBiasa, PPPPTK TK dan PLB di tahun 2019 menjadi wali di tujuh Provinsi. Daerah perwalian merupakan kebijakan Ditjen GTK kepada
Ribuan Guru TK Kabupaten Jember Antusias Ikuti Program PKB
Jember (Senin, 08/10) Ketua Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-Kanak Indonesia (GOPTKI) Kab. Jember, ibu Irinne Mirfano membuka kegiatan Program Pengembangan
Evaluasi dan Optimalisasi Perlindungan GTK Sesuai Instruksi Presiden No 2/2021 dan Surat Edaran Mendikbudristek No 8/2021
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Provinsi Jawa Barat dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbudristek melalui Balai Besar Guru