Diklat Penguatan Pengawas Sekolah Papua Barat
25 February 2019
Rabu (7/11) Sorong, Pembukaan Diklat Penguatan Pengawas Sekolah Papua Barat di Hotel Kryad, Kota Sorong, Papua Barat,oleh Kepala Bidang Program Dan Informasi PPPPTK TK dan PLB, Dr. Agus Mulyadi, M.Pd. Hadir pada saat pembukaan, Kepala LPMP PPapua Barat Drs. Saul Bleskadit, M.Si. Dalam sambutannya, Bapak Kabid mengingatkan bahwa, tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, dalam Bab II Pasal 5.
Tugas pokok pengawas, berdasarkan peraturan tersebut, meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Pengawas Sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk mampu melaksanakan tugas pengawasan. Kualifikasi dan kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007, yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial.
Berita Lainnya
Pelatihan Peningkatan Kompetensi Kepala Lab IPA untuk Peningkatan Kualitas Pembelajaran IPA di Sekolah
BBGP Jabar melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kompetensi untuk Kepala Laboratorium IPA SMP Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Fokus pelatihan ditekankan
Inaugurasi Guru Penggerak Angkatan 9 Tandai Kesuksesan Program Pendidikan di Subang
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang mengadakan Inaugurasi Guru Penggerak Angkatan 9 tahun 2024 di aula Kantor Bupati pada