Bukan Untuk Mengubah Status Menjadi Guru BK
3 July 2020

Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling (BK) bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Ini ditegaskan langsung oleh Fasilitator Diklat, Dr Agus Irawan Sensus saat kegiatan Vidio Confrence pada Senin (29/06) lalu.
“Mengikuti diklat ini bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Bukan, tidak begitu,” jelasnya.
Justru, diklat ditujukan untuk memberikan pemahaman dasar konseling bagi peserta. Sehigga, guru dapat mengembangkan potensi anak didik. Terutama yang berkebutuhan khusus.
“Peserta akan memiliki kompetensi Konseling. Ini berguna saat memberikan pendekatan pada ABK agar potensi mereka muncul,” tambah Doktor yang biasa disapa Ais ini.
Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling digelar secara daring. Peserta dipertemukan dalam room meeting sebanyak dua kali untuk pemaparan materi. Sedangkan untuk pembelajaran, peserta menggunakan LMS pada situs e training PPPPTK TK dan PLB. Untuk administrasi kegiatan, pesrta juga diberikan akun untuk log in pada aplikasi SimPek PTK. Diklat pola 32 JP ini sudah berlangsung 2 gelombang. (*)
Berita Lainnya

Pameran Hari Guru Nasional 25 November 2017
Foto PLT Dirjen di Both Pameran TKPLB pada Hari Guru 25 November 2017

Fasilitasi Praktikum IPA SDN 260 Griya Bumi Antapani : Fotosintesis – Mengenal cara tumbuhan membuat makanan
Halo Sahabat BBGP Jabar! Pada tanggal 13 dan 15 Februari 2024, adik-adik dari SDN 260 Griya Bumi Antapani berkunjung ke

Lokakarya 4 Program Guru Penggerak Angkatan 8: Penguatan Praktik Coaching
Kegiatan lokakarya ini dijalankan sesuai dengan agenda pembelajaran yang di susun untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diterapkan di dalam pembelajaran.