Bukan Untuk Mengubah Status Menjadi Guru BK
3 July 2020
Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling (BK) bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Ini ditegaskan langsung oleh Fasilitator Diklat, Dr Agus Irawan Sensus saat kegiatan Vidio Confrence pada Senin (29/06) lalu.
“Mengikuti diklat ini bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Bukan, tidak begitu,” jelasnya.
Justru, diklat ditujukan untuk memberikan pemahaman dasar konseling bagi peserta. Sehigga, guru dapat mengembangkan potensi anak didik. Terutama yang berkebutuhan khusus.
“Peserta akan memiliki kompetensi Konseling. Ini berguna saat memberikan pendekatan pada ABK agar potensi mereka muncul,” tambah Doktor yang biasa disapa Ais ini.
Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling digelar secara daring. Peserta dipertemukan dalam room meeting sebanyak dua kali untuk pemaparan materi. Sedangkan untuk pembelajaran, peserta menggunakan LMS pada situs e training PPPPTK TK dan PLB. Untuk administrasi kegiatan, pesrta juga diberikan akun untuk log in pada aplikasi SimPek PTK. Diklat pola 32 JP ini sudah berlangsung 2 gelombang. (*)
Berita Lainnya
EMTek Seri-2 Digelar, Antusiasme Para Guru Kembali Berpijar
BBGP Jabar mengadakan seminar rutin EduMediaTek (EMTek) pada Kamis (04/07). Seminar ini merupakan seri ke-2 yang digelar pada tahun 2024.
KNIU dan APCE – UNESCO C2C Kolaborasi dengan BBGP Jabar Gagas Webinar SDGs
Pada Rabu (8/2) BBGP Jawa Barat berdiskusi dengan Ketua Harian KNIU Dr. itje Chodidjah., M.A dan Direktur Eksekutif Asia Pacific
Seminar EduMediaTek Seri 4 Usung Film Animasi untuk Pembelajaran Kreatif dan Inspiratif
BBGP Jabar kembali mempersembahkan seminar teknologi pembelajaran EduMediaTek seri 4, Kamis (9/11). Tema yang diusung kali ini adalah “Film Animasi